Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran
Terdakwa Dial Sasmita alias Tika (kiri) dan Edi alias Dit (kanan) saat sidang--
BACA JUGA:Ini Barang yang Hilang di Rumah Kadus Banyuasin yang Dibunuh Bersama Istrinya
Tiga buah ATM BRI, dua buku tabungan BRI Simpedes Kantor BRI : 7607 BRI Unit Simpang Nibung atas nama Dial Sasmita, dan beberapa perhiasan.
Kamis 3 Juni 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau melalui Putusan Nomor : 80/Pid.Sus/2021/PN Lubuklinggau telah menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Dit dan Tika.
Perbuatan terdakwa Dit dan Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: