Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran

Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran

Terdakwa Dial Sasmita alias Tika (kiri) dan Edi alias Dit (kanan) saat sidang--

BACA JUGA:Ini Barang yang Hilang di Rumah Kadus Banyuasin yang Dibunuh Bersama Istrinya

Tiga buah ATM BRI, dua buku tabungan BRI Simpedes Kantor BRI : 7607 BRI Unit Simpang Nibung atas nama Dial Sasmita, dan beberapa perhiasan.

Kamis 3 Juni 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau melalui Putusan Nomor : 80/Pid.Sus/2021/PN Lubuklinggau telah menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Dit dan Tika.

Perbuatan terdakwa Dit dan Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: