Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran

Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran

Terdakwa Dial Sasmita alias Tika (kiri) dan Edi alias Dit (kanan) saat sidang--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Edi alias Dit (41) dan Dial Sasmita alias TIka (30) kembali disidangkan.

Kalau sebelumnya dalam kasus narkoba, mereka dihukum 17 tahun penjara di tingkat kasasi, kali ini disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kedunya diduga mendapatkan harta miliaran rupiah dari bisnis haram narkoba ini. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra.

Seperti diketahui keduanya ditangkap, Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pencuri Motor di Pedang Musi Rawas Diikat Warga

Awalnya yang ditangkap adalah Andre Giopano alias Gano (berkas terpisah) dan Elfin Heriyadi alias Sidik (berkas terpisah) di Jalan Raya Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu saksi Andre dan saksi Elfin sedang dalam perjalanan naik Mobil Toyota Innova Reborn B 2274 BT membawa sabu dari Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muratara untuk diantarkan kepada seseorang y di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mereka diamankan Anggota BNN Kabupaten Mura. Dalam penggeledahan, didapati Andre dan Elfin membawa dua bungkus sabu berat lebih kurang 2.109 gram di bawah kursi sopir.

Andre dan Elfin mengatakan, sabu itu milik Dit dan Tika yang akan diantarkan ke Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Warga Tulang Bawang Lampung Ngaku Dukun, 2 Kali Rudapaksa Gadis Pedamaran

Berdasarkan keterangan Andre dan Elfin, pukul 23.30 WIB, anggota BNN Kabupaten Mura dan Anggota BNN Lubuklinggau menangkap Dit dan Tika di rumah mereka Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu.

Dari penangkapan ini, saat digeledah anggota BNN Kabupaten Mura dan Anggota BNN Lubuklinggau mengamankan barang bukti Iphone 11 Pro merek Apple, satu unit handphone android merek Oppo Reno, andori merek Oppo Reno, Iphone 11 Pro Max merek Apple, kartu ATM Britama Bank BRI rekening atas nama Dial Sasmita, kartu ATM Bank BRI rekening atas nama Yohana.

Lalu ATM Britama Bank BRI 5521 8450 3445 0163 rekening atas nama YUNI satu STNK kendaraan roda 4 nomor polisi B 1149 TJB dan kendaraan roda 4 nomor polisi B 1149 TJB merek Toyota Harrier warna hitam berikut kunci kontak.

STNK dan kendaraan roda 4 nomor polisi BG 1538 JM merek Honda Civic berikut kunci kontak, STNK dan kendaraan roda 4 nomor polisi BH 1525 NR merek Toyota Fortuner VRZ berikut kunci kontak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: