17 Oktober 2022 Berusia 21 Tahun, ini Sejarah Kota Lubuklinggau

17 Oktober 2022 Berusia 21 Tahun, ini Sejarah Kota Lubuklinggau

Masjid Agung As Salam Lubuklinggau-Agung Perdana-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Senin 17 Oktober 2022, Kota Lubuklinggau akan berusia 21 tahun. Setelah ditetapkan sebagai daerah otonom pada 2001.

Tepatnya Lubuklinggau ditetapkan sebagai daerah otonom, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau. Dan kemudian pada 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.

Kendati begitu, keberadaannya Lubuklinggau sendiri sudah cukup tua. Dikutip dari website Pemkot Lubuklinggau, pada 1929 Lubuklinggau sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu.

Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti. Kemudian pada 1933 Ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau.

BACA JUGA:Operasi Sikat, Polres Lubuklinggau Ungkap 9 Kasus

Selanjutnya, 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan.

Pada waktu Clash I 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan.

Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.

Pada 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas.

BACA JUGA:Lubuklinggau Tuan Rumah HUT PWI, Gebyar HPN dan Porseniwada Sumsel 2023

Kemdian, 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif.

Hingga akhirnya, pada 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.

Saat ini, pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya.

Serta menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

BACA JUGA:Semoga Husnul Khotimah Kak Budi Santoso, Tak Pernah Tinggalkan Shalat

Untuk itu diperlukan manajemen strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan.

Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau Sumatera. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: