TGIPF : Desak Usut Tuntas Para Penembak Gas Air Mata dan Iwan Bule Cs Segera Lengser

TGIPF : Desak Usut Tuntas Para Penembak Gas Air Mata dan Iwan Bule Cs Segera Lengser

--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengeluarkan rekomendasi atas temuan mereka terhadap Tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu poin rekomendasi yang diberikan TGIPF ke Presiden Joko Widodo adalah pengusutan tuntas para petugas keamanan yang menembak gas air mata di insiden tersebut.

BACA JUGA:Prediksi Real Madrid vs Barcelona : El Clasico yang Timpang

TGIPF menyebut, aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata. Kealpaan ini membuat adanya standarisasi aturan FIFA dengan Polri terkait penanganan keramaian.

"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi keterangan TGIPF.

BACA JUGA:Prediksi Liverpool vs Manchester City : Adu Hebat Nunez vs Haaland

"Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola," jelas TGIPF.

Selain itu, TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion. "Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tegas TGIPF.

BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Newcastle United : Saling Sikut Demi Tetap Di Zona Eropa

Usut Tuntas

Terkait temuan-temuan di atas, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI. Satu di antaranya adalah perlunya penyelidikan terkait anggota masing-masing institusi yang melakukan tembakan gas air mata.

"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF.

BACA JUGA:Prediksi Athletic Bilbao vs Atletico Madrid : Langkah Konkret Rojiblancos Rebut Puncak

Selain mengusut tuntas, TGIPF meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata. Rekomendasi ini juga berlaku untuk suporter yang dianggap melakukan provokasi sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: