Kronologis Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam Kasus Jaringan Narkoba

Kronologis Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam Kasus Jaringan Narkoba

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pers rilis pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Seperti diketahui saat ini, Irjen Teddy adalah Kapolda Jawa Timur yang dalam proses mutasi dari Kapolda Sumatera Barat.

Diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. 

Awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Perwira Tinggi Polri dengan Harta Terbanyak

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan. 

"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," jelasnya.

Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddt Minahasa. "Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.

Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.

BACA JUGA:Soal Informasi Kapolda Jatim Ditangkap, Kapolri Jelaskan Akan Rilis Resmi

"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.

Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.

"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas," katanya.

"Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com