Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi--

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga

Oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg. 

Kuasa Hukum Niko, Edwar Antoni mengatakan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding kliennya Nikho Rafhika alias Niko.  

“Alhamdulillah banding kami dikabulkan. Berdasarkan putusan yang kami terima, klien kami dihukum 20 tahun penjara,” jelas Edo - sapaan Edwar Antoni-, beberapa hari lalu.

Namun, lanjut Edo, pihaknya belum puas. Dia mengatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya kasasi merupakan hal wajar, sebagai waga negara. 

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permintaan Terdakwa Kasus 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi

“Karena kan klien kami hanya kurir, bahkan belum sempat menikmati hasil. Ingin kita hukuman seringan mungkin. Bahkan kalau bisa bebas,” katanya. 

Awal kasus ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandarnya, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Penangkapan Niko di rumahnya, Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dengan barang bukti fantastis. Yakni mengamankan 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp14 milliar.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemilik 13 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

Saat penggeladahan ditemukan 13 bungkus plastik teh merk “Guanyinwang” masing- masing berisi 1 kg sabu, 22 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisi 100 butir pil ektasi.

Sementara ektasi serbuk dibungkus dengan tiga plastik bening, masing berisi 1 kg, dan 0,55 kg serta 50 gram.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: