Mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Wahyu Setyo Pranoto--RMOL
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan : Dunia Murka, Media Asing Soroti Tewasnya 32 Anak-anak Tak Berdosa
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan.
Pasal 359 KUHP
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: