Warga Muratara Simpan Sabu di Dalam Kamar

Warga Muratara Simpan Sabu di Dalam Kamar

Tersangka Darmadi dan barang bukti--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang warga Dusun V Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara. 

Tersangka adalah Darmadi (43). Ia ditangkap Selasa 4 Oktober 2022  sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dari tersangka diamankan barang bukti sembilan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,57 gram dan empat ball plastik klip bening. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan penangkapan ini menindak lanjuti infomasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Kodim 0406 Lubuklinggau Peringati HUT TNI

"Didapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotikanya, berbekal info  tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara melakukan pendalaman atas kebenaran info tersebut," jelasnya. 

Kemudian hasil penyelidikan tim dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun V Desa Beringin Makmur II, di rumah miliknya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dapat ditemukan barang bukti sembilan) paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,57 gram, 4 Ball plastik klip bening.

 

Barang bukti itu disimpan oleh tersangka di lemari pakaian yang diakui miliknya. Atas penemuan barang tersebut selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Muratara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: