Warga Musi Rawas Pecah Kaca Mobil Mantan Kadinkes Pagaralam

Warga Musi Rawas Pecah Kaca Mobil Mantan Kadinkes Pagaralam

Polres Pagaralam saat pers rilis ungkap kasus bandit pecah kaca mobil mantan Kandikes Pagaralam dengan tersangka warga Musi Rawas--

PAGARALAM, LINGGAUPOS.CO.ID – Herry Anthoni, warga Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Polres Pagaralam. Pasalnya Herry adalah bandit spesialis pecah kaca.

Ia sudah lima bulan menjadi buronan Polres Pagaralam, dalam kasus pecah kaca dengan kerugian Rp9 juta.

Herry ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pagaralam, dibackup Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek Pagaralam Utara.

Herry diamankan dikediamannya Jumat, 30 September 2022. Sementara rekannya Mustofa, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Hj Merry Madona Dapatkan Hak Bagi Hasil Indomaret

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S Ik MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamudin SH dan Kasi Humas, AKP Wempi Kayadu menyatakan setelah lima bulan penyelidikan, akhirnya kasus modus pecah kaca berhasil diungkap. 

“Tersangka diamankan di  Musi Rawas, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO,” tuturnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Kapolres juga menjelaskan, kronologisnya pelaku Herry Anthoni, mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi. 

“Lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Saipul Datangi Polsek Muara Beliti Sambil Bawa Senjata Api

Tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Musi Rawas. 

Sekedar mengingatkan kembali, tindak pencurian dengan modus pecah kaca, Kamis, 19 Mei 2022 menimpa Rasidi Amri mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pagaralam.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Ringkus 18 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co