Mengenal eFaktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Cara Melaporkannya
E-Faktur--
LINGGAUPOS.CO.ID - Anda sudah tahu apa itu efaktur pajak? Pada dasarnya, setiap elemen yang ada di badan usaha baik sebuah perusahaan ataupun korporasi di suatu negara, wajib untuk membayar pajak pada negara dan mendapatkan tagihan pajak atau bukti pembayaran pajak.
Dengan cara yang sama di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi peraturan pajak. Hal tersebut wajib dilaksanakan dengan patuh, dan pengusaha tidak boleh mengabaikannya.
Tahukah akibat jika mengabaikan tagihan pajak? Sebuah hal kecil ini dapat dikenakan sanksi atau denda yang cukup riskan.
Beberapa pengusaha banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak.
Oleh karena itu, belajar tentang pajak adalah hal penting, terutama tagihan pajak dan beberapa jenisnya.
Pengertian Efaktur Pajak
Apa itu efaktur Pajak, yaitu bukti pungutan pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Direktur Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak biasanya sangat membantu Pengusaha Kena Pajak karena menunjukkan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan pajak dari penyedia BKP/JKP, menutup kemungkinan adanya tuduhan penggelapan pajak atau manipulasi pajak yang tidak dapat diandalkan selama pemeriksaan.
Faktur Pajak merupakan bukti tambahan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memilikinya telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN miliknya.
PPN yang dipungut berfungsi sebagai pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan tata cara pembuatan Efaktur Pajak agar tidak dikenai sanksi perpajakan. Keterlambatan atau kekeliruan dalam pembuatan Efaktur Pajak dapat dikenakan sanksi 2% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
Mengapa Faktur Konvensional Berubah Menjadi e-Faktur?
Sebelum versi elektroniknya resmi digunakan, faktur pajak dibuat secara manual dan format pengisiannya dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: