Cek Fakta: Apakah Motor Listrik Wajib Bayar Pajak? Berikut Ketentuannya

Cek Fakta: Apakah Motor Listrik Wajib Bayar Pajak? Berikut Ketentuannya

Ilustrasi pajak motor listrik.--Instagram @ionmobility_id

LINGGAUPOS.CO.ID – Belakangan ini motor listrik sudah jadi kendaraan yang banyak diburu oleh masyarakat sebab kecanggihan yang ditawarkannya.

Pada kesempatan kali ini, LINGGAUPOS.CO.ID akan mengulas fakta mengenai pertanyaan seputar benarkah motor listrik bayar pajak? Berapa besaran yang dikenakan?, untuk itu simak ketentuannya di sini.

Melansir dari buku Potensi Masa Depan Elektrifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia karya Oyong Novareza, Dwi Hardiningtyas dan Ishardita Pambudi Tama, yang dikutip pada Sabtu, 8 Juni 2024, faktanya motor listrik tetap bayar pajak dengan besaran sekitar Rp33 ribu per tahunnya.

Yang mana, pajak motor listrik ini sendiri telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, namun besarannya ini sedikit berbeda dari motor pada umumnya.

BACA JUGA:Pemutih Pajak Motor Kembali Diadakan Februari 2024, Siap-Siap Hadir Di Wilayah ini

Bahkan, jumlahnya ini cenderung lebih terjangkau sehingga banyak di masyarakat yang tertarik untuk memakai kendaraan motor listrik.

Sebagai informasi, motor listrik adalah kendaraan yang dikenakan biaya pajak tahunan.

Disebutkan bahwa pajak yang wajib dibayarkan ini termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mana setiap pemilik kendaraan ini harus mempunyainya.

Bukan hanya itu saja, namun pengguna motor listrik ini juga harus bayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Luhut Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin, Begini Penjelasannya

Alasan hal tersebut ditetapkan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Masyarakat yang mempunyai motor listrik ini juga perlu membayar pajak di Kantor Samsat sesuai dengan domisili.

Adapun besaran biaya yang mesti dikeluarkan ini sebetulnya telah tertulis juga di dalam STNK, hanya saja kamu perlu tahu kisarannya.

Menurut informasi, secara garis besar, biaya yang mesti dikeluarkan untuk bayar pajak motor listrik ini diketahui sekitar 10 persen dari Rp330 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: