Warga Muratara Simpan Lintingan Ganja di Kotak Permen

Warga Muratara Simpan Lintingan Ganja di Kotak Permen

Tersangka Bambang Irawan dan barang bukti yang diamankan--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap Bambang Irawan (31) warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bambang Irawan ditangkap Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa kotak permen berwarna merah muda, yang berisikan enam linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2,52 gram.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson didampingi Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.

BACA JUGA:Hati-hati Menitipkan Anak, Pemuda Lahat ini Contohnya

Petugas pun melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di desa tersebut. Hasilnya ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli ganja.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan enam linting ganja.

Kemudian tersangka dan barang bukti  dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.

BACA JUGA:Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Begini Penyebabnya, Sudah Ada yang Ditangkap

Warga Muratara Ditangkap di Kandang Ayam, ini Sebabnya

Petugas Polsek Rupit menangkap Johan (42) warga Simpang KBM RT.11 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Johan ditangkap petugas Polsek Rupit, Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 23.55 WIB di kandang ayam Simpang KBM Kelurahan Rupit.

Dari tersangka Johan berhasil diamankan satu plastik klip bening berisi sabu  0,16 gram, alat hisap sabu (bong), dua korek api, dan kaca pirex dengan sisa sabu 1,30 gram.

BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Lahat, Polisi Amankan Mucikari

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, tersangka terangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba di kandang ayam.

 “Awalnya didapatkan informasi bahwa ada kasus penyalahgunaan narkoba di Rupit, sehingga petugas Polsek Rupit melakukan penyelidikan,” jelas Kasi Humas.

Hasilnya diketahui bahwa tersangka yang sering melakukan penyalahguaan adalah Johan. Makanya ketika didapatkan informasi keberadaannya, Johan ditangkap di kandang ayam.

“Saat dilakukan penggeledahan di kandang ayam ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupit untuk proses hukum,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Ribuan Warga Antusias Hadiri Gebyar Hari Jadi RS AR Bunda Lubuklinggau ke- 9

Tersangka ditambahkannya diancam melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 12 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: