Polsek Rupit Tertibkan PETI di Sungai Minak, 1 Dompeng Ilegal Dibakar di Lokasi

Polsek Rupit Tertibkan PETI di Sungai Minak, 1 Dompeng Ilegal Dibakar di Lokasi

Polsek Rupit bersama Tripika musnahkan alat dompeng PETI di Sungai Minak Desa Noman Lama Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID - Komitmen pemberantasan tambang emas tanpa izin (PETI) ditunjukkan Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Polsek Rupit bersama unsur Tripika menertibkan aktivitas PETI di aliran Sungai Minak, Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 07.30 WIB.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aktivitas PETI yang membuat air Sungai Rupit menjadi keruh dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Rupit IPTU Dedi Gunawan, S.Kom., bersama Camat Rupit, Danramil Rupit yang diwakili Babinsa Desa Noman Lama, Kepala Desa Noman Baru, Kepala Desa Noman Lama yang diwakili Kasi Pemerintahan, serta personel Polsek Rupit.

Temukan 1 Unit Dompeng Masih Beroperasi

BACA JUGA:3 Bocah Tenggelam di Sungai Musi Palembang Ditemukan Meninggal

Dalam penyisiran di Sungai Minak, petugas menemukan 1 (satu) unit alat dompeng yang masih beroperasi. Alat tersebut tidak diketahui pemiliknya.

Petugas kemudian melakukan police line terhadap peralatan tambang ilegal tersebut.

Alat Dompeng Dimusnahkan di TKP

Berdasarkan kesepakatan unsur Tripika di lapangan, mesin dompeng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolres Musi Rawas dan Muratara Dimutasi, Ini Nama Pejabat Barunya

Langkah pembakaran dilakukan karena alat berat tersebut tidak memungkinkan untuk dievakuasi ke Mako Polsek Rupit akibat debit air Sungai Minak yang sangat dangkal.

Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polres Muratara dalam memberantas PETI di wilayah hukum Polsek Rupit.

“Kegiatan penertiban ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas PETI yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan dan membuat air sungai keruh,” ujar Iptu Dedi Gunawan.

Polsek Rupit mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak ekosistem sungai dan merugikan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait