Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka, Ancam Jemput Paksa
Pers rilis penyidikan kasus tabrakan maut Bus ALS dengan Truk Tangki di Muratara --
LINGGAUPOS.CO.ID - Polres Musi Rawas Utara resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya. Tragedi yang terjadi 6 Mei 2026 lalu menewaskan 19 orang.
Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa 4/8/2026. Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim menyampaikan hasil penyidikan.
47 Saksi Diperiksa, Penyidikan Rampung
Menurut Kompol Ermi, penyidik sudah menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Total 47 saksi telah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Hijau dan Produktif, Giatja Lapas Narkotika Muara Beliti Intensif Rawat Pakcoy Hidroponik
Saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Mulai dari saksi di TKP, BBPJN selaku pengelola jalan nasional, ahli hukum pidana Universitas Sriwijaya, hingga perwakilan dari Kemenhub, Migas, Disperindag dan Disnaker Provinsi Sumsel. Penyidik juga memeriksa ahli rancang bangun kendaraan tangki dari Karawang dan Cirebon.
"Kami lengkapi alat bukti dari sisi jalan, kendaraan, hingga aspek ketenagakerjaan dan migas. Tujuannya agar terang penyebab dan tanggung jawabnya," ujar Kompol Ermi.
Dua Direktur Jadi Tersangka
Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan dua nama sebagai tersangka:
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN
1. Shandi Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi. Ia disangkakan melanggar Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 474 ayat 1, 2, 3 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 315 dan Pasal 311 UU LLAJ.
2. Chandra Lubis, Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Ia dijerat Pasal 474 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.
Tak Hadir 2 Kali Panggilan, Ancam Jemput Paksa
BACA JUGA:Jadwal 4 Turnamen Dota 2 Besar 2026: TI15 Shanghai Hingga Esports Nations Cup Riyadh
Kompol Ermi menegaskan kedua tersangka sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh penyidik, namun mangkir.
"Kami masih menunggu pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, maka akan kami lakukan upaya paksa berupa jemput paksa," tegasnya.
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum Simpang Danau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: