Oknum Polisi Sewakan Lahan Rp5 Juta Sebulan untuk Lokasi Penimbunan Solar

Oknum Polisi Sewakan Lahan Rp5 Juta Sebulan untuk Lokasi Penimbunan Solar

Kondisi paska terbakarnya Gudang Penyimpanan BBM bersubdisi jenis Solar di daerah Kertapati Palembaang-foto:doksumeksco---

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah memanggil dan memeriksa sekaligus minta keterangan pemilik lahan dan rumah yang terbakar. 

Yakni anggota Polda Sumsel inisial SP, yang diketahui lahannya dipakai untuk lokasi penimbunan solar, kemudian terbakar hebat. 

Kata Kapolrestabes Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, hasil pemeriksaannya, diketahui kalau lahan pekarangan rumah SP disewakan kepada BR sudah lima bulan.

Setiap bulan dikenakan sewa sebesar Rp5 juta. 

BACA JUGA:Tempat Timbun Solar yang Terbakar di Palembang, Rumah Megah Oknum Polisi

“SP sudah pernah tanya ke BR terkait asal usul solar tersebut. Namun dari pengakuan SP, yang bersangkutan (BR, red) terus-terusan menghindar ketika ditanya soal itu. Dia tidak tahu apakah solar itu ilegal atau tidak,” ungkapnya dikutip dari koran sumeks, Sabtu 24 September 2022.

SP hanya mengetahui lahan yang dia sewakan dijadikan gudang penyimpanan solar.

Kapolrestabes menambahkan, status SP hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi. 

“Namun bila nanti hasil pengembangan turut serta ikut, akan lain ceritanya. Yang pasti, kita akan menindak tegas hal tersebut, terutama soal penimbunan solar subsidi ini,” tandasnya.

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Terbakar, Ini Penjelasan Kombes Pol Ngajib

Selain SP, penyidik juga memeriksa K dan S, dua karyawan BR.

”Dari pemeriksaan tiga orang saksi ini, kami menyimpulkan kebakaran disebabkan percikan api ketika pemindahan solar ke tempat penampungan. Ada unsur kelalaian di sana, ” ujar Ngajib,

Sedangkan BR kini dalam pencarian. 

“Saya imbau BR menyerahkan diri secara baik-baik,” tegas Ngajib, Jumat 23 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: