Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya

Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya

Sidang vonis pelajar bunuh pelajar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau--

BACA JUGA:Berkelahi, Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia

Luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: