Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya

Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya

Sidang vonis pelajar bunuh pelajar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau--

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau yang Meninggal Dunia Usai Berkelahi Hafal Quran, Pernah Dibully Tersangka

AF menghindar dengan cara langsung pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Saat hendak sampai dekat rumah, ternyata korban dan teman temannya menyusul AE. 

Saat itu korban menantang “ Sini kalo nak belago!“ Lalu dijawab AF ”Dak ah aku nak balek.” AF langsung meninggalkan korban dan teman-temannya.

Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB, saat AF hendak pulang sekolah saat menuju ke parkiran sepeda motor telah melihat korban. Korban yang tak pakai sepatu mendekati AF.

Korban juga melepas kalung serta menggulung celana panjangnya. “Sinilah kalo nak belago,” tantang Korban.

BACA JUGA:Cerita Sedih Ibu Pelajar Lubuklinggau yang Meninggal Dunia Usai Berkelahi

Kemudian langsung memukul kepala korban pakai tangan kanannya sekali. Lalu AF dan korban saling pukul.

Korban sempat menendang AF hingga terjatuh. AF langsung berdiri lalu balas memukul kepala kiri korban pakai tangan kanan dalam posisi masih menggenggam kunci sepeda motor.

Bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis. 

AF terkejut karena kunci sepeda motor yang digenggam terdakwa tertancap melekat di belakang kuping kiri korban bagian kiri sampai mengeluarkan darah. 

BACA JUGA:Ini Motif Perkelahian yang Menyebabkan Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia

Korban masih bisa balas memukul AF dua kali.

Namun bisa mengelak. Lalu AF melihat kunci sepeda motor yang tertancap di kepala korban terjatuh sendiri dari kepala korban. Beberapa orang yang menyaksikan ini melerai AF dan korban. 

Lalu mereka berdua pulang ke rumah masing-masing. Usai kejadian, ternyata korban dirawat ke salah satu RS AR Bunda Lubuklinggau, hingga dirujuk ke RSUP Muhammad Hoesin Palembang.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor 02/VII/RS-BUNDA/ LLG/2022, yang ditandatangani dr. Elda Maharanii pada hasil pemeriksaan luar terhadap korban, ada luka robek samping kiri di atas telinga panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman 0,2 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: