Ini Motif Pelaku yang Meracuni Wartawan dengan Racun Tikus
RO (41) tersangka pengirim paket beracun kepada seorang wartawan di Pasuruan. Foto: Humas Polres Pasuruan/JPNN----
JAWA TIMUR, LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.yang meracuni wartawan Lumajang dengan racun berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pasuruan pada 5 September 2022.
Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus percobaan pembunuhan melalui paket terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka percobaan pembunuhan pun diciduk berbekal adanya laporan terkait dengan percobaan pembunuhan.
Pada 5 September 2022, Tim Resmob pun menangkap tersangka saat berada di Pasar Pandaan.
Tersangkanya diketahui berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Senin 12 September 2022 menjelaskan adapun korbannya, seorang wartawan bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil.
“Rupanya kedua orang itu saling kenal, bahkan mereka berteman,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Sering Dilalui Truk Pengangkut Pasir, Jembatan Penghubung Prabumulih-Pali Ambruk
Motif tersangka karena didasari rasa dendam kepada korban. Dia merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.
"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan menggunakan suntikan spet," ujar Kapolres.
Minuman kemasan itu kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah kiriman untuk korban.
Setelah meminumnya, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan sehingga dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit.
BACA JUGA:Simak, Persaingan Masuk PTN 2023 Semakin Ketat
Korban sempat koma beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
"Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(faz/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: