Menhub Sudah Naikkan Ongkos Ojol, ini Tarifnya
Ojek online (Ojol) di Lubuklinggau. Mulai hari ini tarif Ojol akan naik--
Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per KM naik menjadi Rp2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.
Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp2.300 per KM menjadi Rp2.500 per KM.
Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp2.250 per KM menjadi Rp2.550 per KM atau naik 13 persen.
Batas atas naik dari Rp2.650 per KM menjadi Rp2.800 per KM atau naik 8 persen.
Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp2.100 per KM menjadi Rp2,300 per KM atau naik 9 persen.
Batas atas naik dari Rp2.600 per KM menjadi Rp2.750 per KM atau naik 5,7 persen.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp8.000 s.d Rp10.000,” kata Hendro.
Berikut rincian tarif ojek online atau tarif ojol terbaru yang berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850/KM)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.500 (semula Rp2.300/KM)
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 (sebelumnya Rp9.250-Rp11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.600/KM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id