Menhub Sudah Naikkan Ongkos Ojol, ini Tarifnya

Menhub Sudah Naikkan Ongkos Ojol, ini Tarifnya

Ojek online (Ojol) di Lubuklinggau. Mulai hari ini tarif Ojol akan naik--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa Sabtu 10 September 2022 tarif ojol akan mengalami kenaikan, namun para pengemudi ojol masih belum mengalami perubahan pada aplikasinya.

Kenaikan tarif ojol ini terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh pemerintahan.

“Mana? katanya Sabtu mau naik, ini masih sama aja tarifnya seperti hari-hari sebelumnya,” ujar Reza salah seorang driver ojol nya.

Reza mengatakan tarif yang rencananya akan naik, tapi hari ini belum masih belum terjadi.

“Saya narik dari pagi sampai saat ini masih ada tarif Rp9.600, saya berharap aplikator segera menaikan tarif yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Reza berharap pemerintah mengkaji ulang harga BBM yang menurutnya kenaikannya sangat tinggi.

“Saya berharap pemerintah menghitung kembali harga BBM karena untuk saat ini berat buat saya. Penghasilan yang gak menentu setiap harinya, moga kebutuhan pokok yang ikut naik juga di normalkan kembali,” tambahnya.

Pengeluaran driver ojek online setelah diputuskanya naiknya harga BBM bersubsidi semakin membengkak.

“Pengeluaran saya jadi ekstra, makan d biasanya Rp10 ribu sekarang harus bayar Rp12 ribu, biasanya isi bensin Rp30 ribu sekarang Rp40 ribu,” terangnya.

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online (tarif ojol) yang diumumkan akan mulai berlaku mulai 10 September 2022.

Dalam menentukan kenaikan tarif ojol, pemerintah juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id