Baru Bebas Sebulan, Bandit Curas di Lubuklinggau Dilumpuhkan

Baru Bebas Sebulan, Bandit Curas di Lubuklinggau Dilumpuhkan

Tersangka Rio Pratama (duduk di kursi roda) yang kakinya ditembak Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat diamankan--

 

Selain itu,  Tersangka Rio ini adalah residivis kasus pencurian yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman,  sebulan lalu. 

BACA JUGA:Ini Penampakan Wajah Pencuri di Konter Hp Terekam CCTV

Remaja di Lubuklinggau Terlibat Kasus Pencurian Ponsel Teman Akrab

Seorang remaja di Lubuklinggau ditangkap. Pasalnya diduga mencuri ponsel milik teman akrabnya sendiri.

 

Tersangka yang masih remaja adalah Ahmat Albin (18) warga Jalan Pengayoman Rt. 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ahmat Albin ditangkap petugas gabungan Tim Macan Linggau dan Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Buronan di Empat Lawang 2 Tahun Sembunyi di Bukit, Hendak Ditangkap Melawan Pakai Tombak

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah menjelaskan, pencurian terjadi Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korbannya adalah teman akrab tersangka, M Arya Bagus (16) warga Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya  Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Kronologis kejadiannya, bermula korban M Arya Bagus bersama tersangka Ahmat Albin, dan teman lainnya,  Minggu 28 Agustus 2022 malam, sama-sama menginap di rumah temannya.

Yakni di Jalan Depati Said No.32 RT.4 Kelurahan Sidorejo  Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Ungkap Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau

“Saat dinihari, ketika korban sedang tidur tersangka mencuri Ponsel Oppo A9 milik korban senilai Rp3 juta. Kemudian ponsel tersebut disembunyikan di bawah pakaian, yakni di dalam lemari kamar lainnya,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 31 Agustus 2022.

Nah, pagi harinya korban pun mencari-cari ponsel miliknya. Karena tidak ditemukan, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel, kemudian menangkap  Ahmat Albin.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban. Bahkan ia menunjukan tempat menyimpan ponsel curian itu.

BACA JUGA:Pria Gondrong di Samping Tersangka Pembunuhan Waria, ini Identitasnya

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku rencanyanya ponsel yang disembunyikan, akan diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. Karena ia butuh uang, untuk menebus ponselnya yang telah tergadaikan,” jelas Kasat Reskrim. 

Pemuda Lubuklinggau ini Nekat Bobol Rumah untuk Beli Narkoba

David Richardo (26) warga Gang Klinik Advent, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.

Pemuda ini, ditangkap karena membobol rumah Endang Sumitro di Jalan Kerinci I, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Awal Mula Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Hingga Penangkapan

Dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin, 22 Agustus 2022, David mengaku nekat melakukan aksi bobol rumah karena butuh uang. 

Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati, uang hasil menjual barang curian juga dipakai buat beli narkoba jenis sabu.

"Barang hasil bobol rumah dijual. Uang buat kebutuhan sehari-hari, ada juga dibelikan narkoba sebagian," kata tersangka David Richardo dihadapan wartawan saat pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau.

Dia menambahkan, narkoba dibeli di daerah Palak Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dan narkoba tersebut diakuinya dibeli untuk dipakai sendiri.

BACA JUGA:Pembunuh Waria di Lubuklinggau Adalah Pria Inisial R

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan dalam beraksi tersangka seorang diri. Dengan cara mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan pakai obeng.

Setelah merusak dinding kayu, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa motor Yamah Mio Sporty warna biru Bg 4217 HV. Lalu 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung gas 12 kg, 1 tabung gas 5,5 kg, 1 tas selempang warna hitan, 1 helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

"Pelaku keluar melalui pintu depan. Setelah itu barang-barang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Baru keesokannya pelaku membawa motor sab 6 tabung gas ke Desa Ulak Macang Muba untuk dijual," jelasnya. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: