Lima Parpol di Lubuklinggau Tidak Penuhi Syarat

Lima Parpol di Lubuklinggau Tidak Penuhi Syarat

PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau sudah melakukan verifikasi administrasi 24 partai politik (parpol).

Dari verifikasi tersebut, ditemukan ada lima parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kelima partai yang TMS tersebut adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri menjelaskan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal anggota partai tidak mencukupi. 

BACA JUGA:Riezky Aprilia Sebut Salah Minum Obat, Syahrul Yasin Limpo Tak Terima

"Kan syaratnya 1:1.000 penduduk," katanya Topandri, Rabu 7 September 2022.

Topandri juga  menjelaskan, sebelumnya banyak ditemukan anggota partai yang dimasukan oleh parpol, merupakan warga luar Kota Lubuklinggau. 

"Misalnya ada parpol yang memasukan anggota partai di Lubuklinggau, namun bukan warga Lubuklinggau. Ada yang warga Bengkulu, warga Padang bahkan ada warga Aceh," jelas Topandri. 

Selain itu ada pula anggota partai data ganda. Satu orang tercantum dalam beberapa partai. Dari hasil verifikasi itulah, beberapa partai belum memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Simak, ini Syarat Mantan Napi Nyaleg

Bagi partai politik yang sementara ini TMS, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan ini ada waktu dua minggu, sejak rekapitulasi verifikasi administrasi pertama. 

Jika parpol tersebut tidak ikut perbaikan, atau masih belum memenuhi syarat saat perbaikan, maka KPU di daerah merekomendasikan atau partai tersebut TMS. Akan disampaikan ke KPU RI. 

"Nah KPU RI lah yang melakukan keputusan apakah lolos verifikasi administrasi atau tidak," kata Topandri. 

Dia mengatakan setelah verifikasi administrasi masih ada lagi verifikasi faktual. Nanti dari hasil rekapitulasi verikasi faktual akan disampaikan lagi ke KPU RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: