Simak, ini Syarat Mantan Napi Nyaleg

Simak, ini Syarat Mantan Napi Nyaleg

Muhammad Joni. -Foto: deny wahyudi sumeks.co-

LINGGAUPOS.CO.ID - 24 partai politik (parpol) dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu Tahun 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang, Mokhamad Joni kepada SUMEKS.CO di ruang kerjanya mengatakan,"Ya pak, Alhamdulillah Kota Palembang mendapat 24 partai politik yang sudah mendaftar di KPU RI dan untuk tahapan seleksi dilakukan secara dua kali yakni pertama verifikasi administrasi, kedua administrasi perbaikan,"katanya, Jumat (19/8/2022).

Dia menerangkan, dari 24 partai politik yang mendaftar di KPU Kota Palembang yakni, PDI Perjuangan, PKP, Prima, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura.

BACA JUGA:Siti Hawa Sudah 19 Tahun Jadi Guru Honorer di Muratara, Kini Dapat Sepeda Motor

"Selanjutnya, Gerindra, PKB, Republiku Indonesia, PSI, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Republik, Ummat, Parsindo, Republik Satu, Pandai, PDRI, PKR, Berkarya, IBU, Pelita, Kongres, Pakar, Bhinneka Indonesia, Pandu Bangsa, Perkasa, Masyumi, PDKB, Pemersatu Bangsa dan Kedaulatan," ujar Mokhamad Joni. 

Dia mengatakan bahwa Proses pendaftaran administrasi dilaksanakan di KPU RI pada tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin.

"Namun, terkait pendaftaran keanggotaan Partai Politik kabupaten atau kota dimulai pada tanggal 16-29 Agustus 2022," ungkap Mokhamad Joni.

BACA JUGA:Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dia menambahkan, untuk mantan Narapidana (Napi) yang mau mendaftarkan diri sebagai caleg,  bisa.

"Tetapi ada syarat khususnya, kami meminta mantan napi ini harus mengumumkan ke media bahwa yang bersangkutan pernah menjadi napi," tuturnya. (dey/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: