Tenaga Honorer Tahun 2023 Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Tenaga Honorer Tahun 2023 Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Honorer saat demo meminta diangkat jadi PNS. 2023 diwacanakan honorer k2 diangkat menjadi PPPK--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) tenaga honorer pada 2023 bakal dihapus, penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut seperti dikutip pada Jumat 2 September 2022.

Yakni, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Pakai Mobil Mewah Warga Musi Rawas Timbun Pertalite

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

"Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," tulis surat tersebut.

Surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

BACA JUGA:March Marquez Sembuh Dari Cidera, Umumkan Manajer Baru

Selain itu, pemerintah juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum 28 November 2023.

Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Kronologis Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Penyebabnya Biasa Dibayar Rp500 Ribu, Sekarang Rp300 Ribu

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.(*)0

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Tenaga Honorer Tahun Depan Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: