7 Poin Penting Dalam Surat Perjanjian PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
7 Poin Penting Dalam Surat Perjanjian PPPK Paruh Waktu--
LINGGAUPOS.CO.ID - Honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib paham 7 poin penting yang tercantum dalam surat Perjanjian kerja berikut ini.
Pemerintah Indonesia demi menuntaskan masalah honorer, melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputsan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkay dibandingkan yang Penuh Waktu.
Program PPPK Paruh Waktu memiliki tujuan agar status tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kejelasan dalam karier.
BACA JUGA:Keluarga Besar ATR BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat atas Penandatanganan PPPK Tahun Anggaran 2024
Disamping itu, PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi instansi yang punya keterbatasan anggaran namun masih butuh tenaga kerja.
Meskipun tidak penuh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap resmi. Mereka punya kontrak kerja tahunan serta Nomor Induk PPPK yang resmi dari BKN.
Nantinya sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu, akan ada surat perjanjian kerja yang ditandai tangani. Bukan hanya formalitas, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu jadi landasan hukum antara pegawai dengan instansi pemerintah.
Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, 7 poin penting yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
7 Poin dalam Surat Perjanjian PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana dikutip dari KepmenPANRB No. 16/2025, ada 7 poin penting yang harus Anda pahami sebelum menandatangani surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
1. Jabatan
Pada surat perjanjian akan dijabarkan terkait nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diduduki oleh Anda.
BACA JUGA:Ini Cara Mengatasi NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN
2. Target Kerja
Di dalam surat perjanjian, ada standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai saat menjalani masa perjanjian PPPK Paruh Waktu. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja di kemudian hari.
3. Penempatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: