Pakai Mobil Mewah Warga Musi Rawas Timbun Pertalite
![Pakai Mobil Mewah Warga Musi Rawas Timbun Pertalite](https://linggaupos.disway.id/upload/2a76cea8a72b089d9de134b63c0b5425.jpg)
Dua mobil yang dipakai warga Musi Rawas untuk menimbun BBM Pertalite. Salah satunya adalah Honda Civic-Agung Perdana-LINGGAUPOS.CO.ID
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Keduanya ditangkap karena diduga menimbun BBM bersubsidi pertalite, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka adalah Romadona (22) dan Johan Efendi (21). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Uniknya, salah satu tersangka yakni Johan Efendi, menimbul pertalite dengan cara membeli secara berulang menggunakan mobil sedan mewah di jamannya.
Yakni, Honda Civic Wonder warga merah BG 729 AM. Selain itu dari Johan Efendi juga diamankan, empat jeriken 30 liter berisi Pertalite 120 liter.
Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange.
Sementara, dari Romadona diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah BG 1058 RB, lima jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite 150 liter, corong warna hijau, baskom warna hitam, dan gayung warna hijau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Tim landak, mengatakan kedua tersangka diamankan tim landak karena membeli berulang-ulang, BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Semambang.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Waria di Lubuklinggau Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Jadi mulanya Polisi dapat info, tentang aksi kedua tersangka ini.
Lalu Anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan, dan informasi itu benar, Polisi menangkap mereka saat memindahkan Pertalite dari mobil yang mereka pakai untuk antre ke jeriken ukuran 30 liter . Pertalite itu mereka beli dari SPBU Simpang Semambang,
Dengan menjual Pertalite dalam jeriken itu, mereka dapat keuntungan. Dua tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Polres Mura untuk ditindak lanjuti demi kepastian hukum.
AKBP Achmad Gusti Hartono menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pengisian kendaraan dengan tangki modifikasi, masyarakat juga dilarang mengisi BBM subsidi dengan jeriken, galon atau drum, dilarang melakukan pengisian secara berulangkali, bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan dilarang melakukan pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di seluruh SPBU Mura.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Waria di Lubuklinggau Ditembak, ini Penyebabnya
Tersangka Johan saat dinterogasi Polisi mengatakan ia baru beberapa bulan ngunjal Pertalite menggunakan mobilnya, lalu Pertalite dalam mobil dipindahkan ke jeriken kapasitas 30 liter. Setelah itu dijual dengan harga Rp 275 ribu.
Johan kasih fee ke petugas SPBU yang mengisi Pertalite ke mobilnya Rp7 ribu / setiap kali isi.
Dari aksi melawan hukum ini, Johan dapat keuntungan Rp 25 ribu per jeriken. Dalam sehari, Johan bisa antre berulang kali, dan mendapatkan empat jeriken. Uang yang didapat ini dipakai tersangka untuk foya-foya. Sebab selama ini, ia nganggur dan tidak punya uang.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana pasal 55 paragrap 5 energi dan sumberdaya mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: