Seorang Anak di Muratara Terlibat Jaringan Narkoba

Seorang Anak di Muratara Terlibat Jaringan Narkoba

Tersangka AS (tengah), seorang anak di Muratara yang terlibat jaringan narkoba--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang anak yang terliba dalam kasus jaringan narkoba.

Anak itu adalah AS (16) warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

AS ditangkap Selasa 30 Agustus 2022  sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah yang berada di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Sumsel.

Dari AS diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 2,65 gram, timbangan digital, dompet berwarna merah, kotak rokok Gudang Garam Surya, kaleng rokok Gudang Garam Surya.

BACA JUGA:Remaja di Lubuklinggau Terlibat Kasus Pencurian Ponsel Teman Akrab

Kemudian, dua bal plastik klip bening, uang Rp100 ribu, plastik warna hitam dan dua buah skop pipet,  

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Aringin.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di desa Aringin sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” jelasnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Kemudian saat petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, ternyata ditemukan seorang laki-laki, yang diduga yang melakukan transaksi jual beli narkotika sabu.

BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu

Ketika digeledah, ditemukanlah barang bukti, yang disimpan tersangka di dalam kaleng rokok Gudang Garam  Surya dan dalam penguasaan tersangka.

“Selanjutnya tersangka, yang ternyata masih anak-anak dan Barang Bukti  dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya,” jelas Kasat Narkoba.

Petani Kantongi Sabu


Tersangka Hendi yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara karena terlibat narkoba--

Selain itu, Sat Narkoba Polres Muratara juga menangkap seorang petani bernama Hendi (42) warga KP. 7 Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Sumsel.

Tersangka ditangkap Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di belakang rumah warga KP. 7 Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir.

BACA JUGA:Pernah Dipanggil Polisi dan BNN, Meli Sikok Bagi Duo Diundang TV Swasta di Jakarta

Dari tersangka diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan baju warna abu-abu.

Penangkapan Hen ini, dijelaskan Kasat Narkoba juga karena mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Beringin Makmur II.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Beringin Makmur II sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

“Selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat digeledah ternyata mengantongi sabu,” jelasnya.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: