Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

Kadishub Lubuklinggau Abu Ja'at. --
Pelarangan melintas angkutan baru bara ini sesuai Pergub Sumsel No.74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: