Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

Kadishub Lubuklinggau Abu Ja'at. --

Pelarangan melintas angkutan baru bara ini sesuai Pergub Sumsel No.74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait