Awalnya Ajak Pacar Nonton Bioskop, Setelahnya Bikin Masuk Penjara

Awalnya Ajak Pacar Nonton Bioskop, Setelahnya Bikin Masuk Penjara

Tersangka Muhammad Ali Husin dan barang bukti--

Tiba di rumah, korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor handphone tersangka sudah tidak aktif dan korban mencoba menghubungi nomor handphone miliknya sudah tidak aktif lagi. 

BACA JUGA:Warga DKI Penderita Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Kenali Gejalanya

Setelah beberapa hari  tersangka belum juga ada kabar, dan tidak mengembalikan barang-barang milik korban.

"Akhirnya korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (19/8/2022) didapatkan informasi keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

Lalu  Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, bersama  Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, yang di pimpin oleh Aipda Dibya melakukan penangkapan di Wisma Silampari. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHPidana," pungkas Kasat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: