Awalnya Ajak Pacar Nonton Bioskop, Setelahnya Bikin Masuk Penjara
Tersangka Muhammad Ali Husin dan barang bukti--
Tiba di rumah, korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor handphone tersangka sudah tidak aktif dan korban mencoba menghubungi nomor handphone miliknya sudah tidak aktif lagi.
BACA JUGA:Warga DKI Penderita Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Kenali Gejalanya
Setelah beberapa hari tersangka belum juga ada kabar, dan tidak mengembalikan barang-barang milik korban.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (19/8/2022) didapatkan informasi keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem
Lalu Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, yang di pimpin oleh Aipda Dibya melakukan penangkapan di Wisma Silampari.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHPidana," pungkas Kasat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: