Produknya Membahayakan Kesehatan, Penjual Kikil Berformalin Divonis 10 Bulan

Produknya Membahayakan Kesehatan, Penjual Kikil Berformalin Divonis 10 Bulan

Sidang perdana kasus kikil formalin dengan terdakwa Eva Yusnita--

LINGGAUPOS.CO.ID – Penjual kikil berformalin, Eva Yusnita alias Yus alias Eva (46) divonis 10 bulan penjara.

Hal ini berdasarkan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntut Eva 12 bulan (1 tahun) penjara.

BACA JUGA:Dulu Dihukum 8 Bulan, Eva Kembali Jual Kikil Berformalin

Residivis yang tinggal di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini dihukum karena menjual kikil dan tetelan berformalin.

Vonis dibacakan Hakim Wijawiyata didampingi Anggota Verdian Marian dan Lina Sapitri Tajili serta Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidi. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Dalam amar putusan, dibacakan Hakim Wijawiyata bahwa Terdakwa Eva terbukti bersalah melanggar Pasal 136 Huruf b Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA:Kasus Kikil Formalin Disidangkan, Terdakwa: Biar Tidak Mudah Busuk

“Maka, kami menjatuhkan pidana penjara 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkapnya.

Wijawiyata menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat konsumen rugi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim Wijawiyata lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima.

BACA JUGA:Bidan Garda Terdepan dalam Mencapai Taraf Kesehatan Ibu dan Anak

Eva diamankan Polisi Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya, Jalan Kemuning RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning.

Bersamaan dengan dibekuknya Eva, diamankan pula barang bukti 3 (tiga) gentong palstik besar warna biru, 100 Kg kikil, 50 Kg tetelan dan satu botol minuman mineral yang berisik formalin dari rumah terdakwa.

Terdakwa mengakui merendam kikil dan tetelan sapi dengan formalin agar tahan lama dan tak mudah busuk.

BACA JUGA:Kendarai Vixion dari Jambi, Muntaha Ditangkap di Rawas Ulu

Bahaya Formalin Bagi Kesehatan?

Formalin adalah bahan kimia yang larut dalam air dan sangat cepat diproses oleh tubuh ketika Anda menghirup atau menelannya.

Bahkan, paparan dalam jumlah yang sangat kecil saja dapat diserap melalui kulit Anda. Berikut beberapa bahaya formalin bagi kesehatan yang perlu diwaspadai:

Saluran Pernapasan

Menghirup udara yang terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya ini dapat menyebabkan saluran pernapasan Anda teriritasi.

BACA JUGA:Soal Gudang Miras, Polres Koordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau

Akibatnya, Anda mungkin akan mengalami berbagai gejala, seperti batuk-batuk, radang tenggorokan, nyeri dada, dan mengi.

Jika sebelumnya sudah memiliki riwayat penyakit asma dan bronkitis, Anda lebih mungkin mengalami kekambuhan ketika menghirup senyawa ini.

Paparan senyawa ini dalam jangka pendek yang didapat melalui udara juga dapat menyebabkan iritasi pada rongga mata, hidung, dan tenggorokan.

BACA JUGA:Warga Tugumulyo Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Banyak

Sementara itu, paparan dalam jangka waktu lama atau bersifat kronis dapat menyebabkan luka parah di paru-paru.

Sistem pencernaan

Formalin adalah salah satu bahan kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan makanan. Padahal, senyawa satu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ya, mengonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia ini dalam jangka panjang dapat merusak saluran pencernaan Anda.

BACA JUGA:KPK Diinformasikan OTT Rektor Universitas Lampung

Hal ini dapat menyebabkan sakit perut hebat, diare, serta peradangan di mulut, kerongkongan, lambung, dan usus.

Bahan kimia satu ini juga dapat menyebabkan perdarahan di lambung atau usus, kerusakan pada hati, limpa, pankreas, dan ginjal.

Dalam kasus yang parah, bahan kimia satu ini juga dapat menyebabkan koma hingga kematian.

BACA JUGA:Soal Perawatan Korban Begal tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kulit

Paparan jangka pendek pada kulit dapat menyebabkan gatal, iritasi, dan kulit terbakar.

Pada orang yang alergi dengan formalin, paparan rendah untuk waktu yang sebentar saja dapat memicu iritasi kulit parah yang ditandai dengan kemunculan ruam, kulit kering, dan dermatitis.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menyebabkan jaringan parut.

BACA JUGA:Belaw Masih Remaja Tapi Aksinya Meresahkan

Kanker

Paparan formalin dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada manusia dan hewan, ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa bahan kimia satu ini dapat memicu kanker.

Dalam dosis yang cukup tinggi dan dengan periode paparan yang panjang (bertahun-tahun), formalin adalah karsinogenik (bersifat menjadi penyebab kanker) pada manusia.

BACA JUGA:Lagu Sambo

Meski begitu, sampai saat ini belum ada penelitian yang membuktikan berapa kadar pasti formalin yang dapat memicu kanker.

Bahaya formalin bagi kesehatan mungkin tidak dapat dirasakan secara langsung. Namun seiring waktu, zat kimia satu ini dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam nyawa. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: