Kasus Kikil Formalin Disidangkan, Terdakwa: Biar Tidak Mudah Busuk
LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus kikil formalin, Kamis (23/6/2022) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Terdakwanya, Eva Yusnita alias Yus alias Eva (46) warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Eva diketahui adalah redivis dalam kasus yang sama. Sidang kali ini, juga berkaitan dengan tetelan dan kikil kulit sapi mengandung formalin.
Sidang dilaksanakan secara online, dengan majelis hakim yang diketuai Hakim Wijawiyata dibantu Hakim Anggota Verdian Marian dan Lina Sapitri Tajili serta Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidi.
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah mengatakan, terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bekerjasama dengan BPOM Lubuklinggau , Kamis 30 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Di rumah terdakwa ditemukan, freezer ukuran besar di dalamnya banyak kulit sapi / kikil.
Kemudian di teras belakang rumah, ada kikil yang sudah direndam air diletakkan dalam gentong plastik besar warna biru. Serta ada tetelan sapi diletakan dalam kantong plastik.
Lalu terdakwa disaksikan Ketua RT 06, Anggota Pidsus dan BPOM Lubuklinggau mengambil sampel kikil.
Setelah dicek alat tes kit Formaldehyd Produk made in Jerman, hasilnya, kikil di freezer, kikil dari gentong biru dan tetelan dalam kantong plastik positif mengandung cairan Formalin.
Polisi juga menemukan sebuah botol air mineral yang di dalamnya terdapat cairan diduga Formalin sekira 100 Mili Liter (ml).
Menggunakan alat yang sama, Petugas BPOM Kota Lubuklinggau melakukan uji tes Formalin dan hasilnya positif mengandung cairan Formalin.
Kemudian terdakwa sekaligus barang bukti tiga gentong biru, 100 Kg kikil, 50 Kg tetelan sapi, dan 100 ml cairan formalin langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan cairan Formalin sebagai pengawet. Lalu dia merendam kikil itu pakai air dicampur tawas setengah gelas di gentong biru kapasitas 200 liter. Dengan demikian, kata terdakwa, kikil dan tetelan awet dan tidak mudah busuk.
Akibatnya terdakwa dikenakan Pasal 136 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: