Soal Perawatan Korban Begal tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Soal Perawatan Korban Begal tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

LINGGAUPOS CO ID Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumsel Kepulauan Babel dan Bengkulu Didin Budi Cahyono angkat bicara soal pembiayaan rawat inap Siti Badriah alias Yaya di RSMH Palembang Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa adik kita Yaya siswi SMK korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Terkait pemberitaan yang beredar Didin menjelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 r yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018 terdapat pengaturan pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN BACA JUGA Perawatan Pelajar Korban Begal tak Dicover BPJS Salah satunya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksual korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang undangan Dalam kasus ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 BPJS Kesehatan bukan tidak mau menjamin Namun terdapat Lembaga lain yang berkewajiban menjamin perlindungan korban tindak pidana yaitu LPSK Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi double penjaminan kata Didin Senin 25 4 2022 Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan akibat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan maka perlu dilakukan penetapan kasus oleh pihak yang berwajib berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban atau keluarga korban Kita merespon cepat terhadap apa yang dialami peserta Kami juga sudah berkoordinasi dengan RSMH dan keluarga korban agar menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku tutup Didin sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: