Soal Gudang Miras, Polres Koordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau

Soal Gudang Miras, Polres Koordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baru anto saat di gudang miras--

LINGGAUPOS.CO.ID - Gudang PT Anugrah Karya Prima yang diduga menjadi gudang miras ditutup. Demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara. 

Kasat Reskrim menjelaskan sesuai dengan hasil sidak Kapolsek dan Pol PP, bahwa gudang tersebut karena belum ada izinnya makanya ditutup. 

"Sudah ditutup, sampai bisa mendapatkan izin dari dinas terkait," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (20/8/2022). 

BACA JUGA:Gudang Miras Lubuklinggau Digerebek, Suplay Miras Hingga ke Bengkulu

Ia juga menambahkan bahwa informasi keberadaan gudang miras ini, sesuai informasi rekan media langsung ditindaklanjuti. 

"Langsung kami tindaklanjuti, bersama Kapolsek, Kanit Pidsus, Kanit Reskrim Polsek. Sebelumnya juga bersama Pol PP," jelasnya. 

Mengenai tindaklanjutnya, ditambahkan Kasat Reskrim pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Lubuklinggau, diantaranya Pol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

BACA JUGA:Kendarai Vixion dari Jambi, Muntaha Ditangkap di Rawas Ulu

Seperti diketahui sebelumnya, diduga tidak miliki izin, petugas Pol PP Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (19/8/2022) menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Kabid PPUD Pol PP Kota Lubuklinggau, Syarif bersama Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto menjelaskan gudang penyimpan miras PT Anugrah Karya Prima tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Makanya dilakukan pemeriksaan. 

Selanjutnya pihak PT Anugrah Karya Prima dilarang beroperasi selama belum ada izin. 

BACA JUGA:Warga Tugumulyo Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Banyak

Jika dalam berapa hari ini belum keluar NIB, maka Pol PP Kota Lubuklinggau bersama Polsek Lubuklinggau Utara akan mengambil tindakan tegas.

”SatPol PP Kota Lubuklinggau bersama Polsek Linggau Utara akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau perusahan ini tidak boleh beroperasi. Apabila masih beroperasi maka akan kita tindak tegas,” tegas Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: