Oknum Polisi Muratara yang Cabuli Balita Dituntut Berat

Oknum Polisi Muratara yang Cabuli Balita Dituntut Berat

SIDANG – Oknum Polisi, Dwi Afriansyah Saputra (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (11/8/2022). Terdakwa disidang atas kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang balita-APRI YADI / LINGGAU POS-

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu Dwi Afriansyah Saputra (30) dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Dwi Afriansyah Saputra dituntut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) RodianahSH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (11/8/2022).

Oknum polisi ini, diduga mencabuli seorang balitas sebut saja Kuntum (5), yang merupakan anak tetangganya sendiri. Pencabulan ini menyebabkan korban trauma.

BACA JUGA:Oknum Kapospol Muara Kulam Ditangkap, Barang Buktinya Banyak

Menurut JPU dalam sidang, Briptu Dwi Afriansyah Saputra melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal memberatkan, perbuatan  terdakwa meresahkan masyarakat,  dan merusak masa depan korban. Selain itu, antara keluarga korban dan terdakwa belum berdamai.

Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Senpi ke Polsek

Atas tuntutan itu, Hakim Wijawiyata menanyakan kepada terdakwa.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya Bambang Satia Darma SH memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim dipimpin Hakim Wijawiyata, didampingi Anggota  Verdian Martin dan Lina Sapitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP)  Wahyu Agus Susanto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda vonis.

BACA JUGA:Terungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh.Brigadri J

Adapun kasusnya terjadi Jumat  20 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB  di rumahnya,  Kecamatan Lubuklinggau Timur I

Mulanya, Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang tidur di depan TV bersama dengan sepupu.

Saat itu istri terdakwa inisial WA membangunkannya,  meminta terdakwa mengantarkan anak mereka ke sekolah.

BACA JUGA:Korban Melawan, Begal Karena Kecanduan Judi Slot Babak Belur

Lalu terdakwa bangun sebentar namun tidur kembali. Sehingga istri terdakwa sendiri yang mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Sekira pukul 07.40 WIB istri terdakwa kembali ke rumah dan kembali membangunkan terdakwa.

Saat terdakwa terbangun, anak kedua terdakwa juga sudah  bangun.

BACA JUGA:Diinterogasi Korban, Pengangguran di Rupit Akui Bobol Rumah

Sekira pukul 08.25 WIB, teman anak terdakwa datang ke rumah terdakwa untuk main dengan anak pertama terdakwa.

Karena si sulung sedang sekolah, korban main dengan adik si sulung. Terdakwa tiba-tiba memarahi anaknya karena karena menumpahkan  jajanan kepada korban dan teman-temannya.

Istri terdakwa keluar dari dapur menghampiri anaknya dan berkata “Ngapo Nak?”

BACA JUGA:Sobri Ditembak Polisi, Gara-gara Scoopy

“Dimarahi Papa,” jawab sang anak.

Setelah itu, istri terdakwa kembali ke dapur untuk memasak.

Lalu korban dan teman-temannya  pergi dari rumah terdakwa. Dan tidak lama kemudian,  mereka kembali lagi ke rumah terdakwa, sampai akhirnya tinggal ada korban dan temannya main sambil duduk di kursi ruang tamu.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Bakar Pacarnya Hidup-hidup Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sementara anak terdakwa ke belakang mengambil makan.

Melihat anaknya  ke belakang, terdakwa menghampiri korban dan temannya lalu duduk di lantai berhadapan dengan korban dan temannya.

Terdakwa saat itu bermaksud akan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Kantor Pos di Empat Lawang Dilaporkan Lecehkan Siswi SMK Magang

“Jangan Papa *****,” cegah korban pada ayah temannya itu.

Akan tetapi terdakwa tetap memasukkan tangan kirinya secara paksa dari arah perut anak korban  ke bawah ke dalam celana hingga menyentuh alat kelamin korban.

Setelah 10 menit puas dengan aksinya, terdakwa memberi korban makanan ringan berbentuk cokelat Rp 500-an.

Kemudian korban dan temannya pulang ke rumah dan langsung memberitahukan kepada tantenya. Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: