Kasus KM 50 Tol Cikampek Kembali Mencuat, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Ilustrasi sidang vonis--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek kembali menjadi trending di dunia maya. Apalagi berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti diketahui dalam kasus itu, ada enam anggota Front pembela Islam (FPI) yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dalam perkara ini, ada dua polisi yang diseret ke pengadilan. Jumat (18/3/2022) dibacakan vonis.
Ada 2 polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 3 Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
Sidang memutuskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus Km 50 Tol Cikampek.
Namun, disebutkan juga jika hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis dilansir FIN (grup Disway.id)
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.
BACA JUGA:Heboh, Pengendara Vespa di Lubuklinggau Tabrak Tiang Listrik
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id