Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima

Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima

LINGGAUPOS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) dengan  hukuman mati.

Niko dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menjelaskan terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Terdakwa kami tutut hukuman mati," kata Firdaus, didampingi JPU Akbari Darnawinsyah, dikonfirmasi usai sidang.

BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

Menurut Kasi Pidum, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

"Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu, kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemilik 13 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

"Kemudian 2 kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Niko, Edwar Antoni mengatakan pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk menyiapkan materi pledoi. "Kita akan pledoi," katanya.

BACA JUGA:Di Sebuah Warung Ari Armando Diringkus, Kemudian Delta Juga Ditangkap

Edwar mengaku tidak terima dengan tuntutan itu, karena barang bukti tidak diakui oleh terdakwa.

"Jadi dalam dakwaan JPU barang bukti sabu disebutkan 15 kg. Padahal yang diamankan itu 13 kg," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: