Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

LINGGAUPOS.CO.ID - Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Menurut Jaksa, Niko melanggar pasal pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) siang.

Apapun kronologis kasus yang membawa Niko ke kondisi ini, bermula terdakwa Niko menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Lapas Muara Beliti.

Di sana ia berkenalan dengan Ijal (DPO) warga Kota Medan, Sumatera Utara yang juga sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Beliti.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemilik 13 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

Setelah bebas, Niko bertemu kembali dengan Ijal yang kebetulan sedang berada di Kota Lubuklinggau.

Lalu Ijal menawari  terdakwa kerja sama dengan  Helmi alias Bos  untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Niko sepakat dengan ajakan Ijal itu.

Beberapa saat kemudian Helmi menelepon Niko dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

Keesokan harinya, Niko ditelepon  seseorang yang mengaku merupakan utusan  Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

BACA JUGA:Mulai Agustus Penerapan Plat Nopol Putih di Lubuklinggau

Seseorang ini mengatakan ia telah menunggu terdakwa di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II  menggunakan Mobil  Toyota rush warna silver.

Niko lalu menuju Simpang Periuk  mengendarai Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dikirimkan Helmi melalui orang suruhan yang tidak terdakwa kenal.

Sesampai di Simpang Periuk, terdakwa bertemu orang suruhan Helmi dan mengambil box (kotak)  berisi  sabu dan ekstasi.

Lalu Niko pulang ke rumah dan menyimpan sabu dan ekstasi itu di gudang belakang rumahnya sembari menunggu orang yang akan mengambil sabu dan ekstasi tersebut.

BACA JUGA:Di Sebuah Warung Ari Armando Diringkus, Kemudian Delta Juga Ditangkap

Sabtu, 6 November 2022 anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumah terdakwa.

Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lalu ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang akan  berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah masyarakat di belakang rumah terdakwa,

Pengamanan terdakwa disaksikan Jonadi alias Jon yang merupakan Ketua RT setempat.

Mereka lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan satu box/kotak yang tertimbun di tanah belakang rumah terdakwa.

BACA JUGA:Oknum TNI yang Jadi Dalang Percobaan Pembunuhan Istri, Ditemukan Meninggal Dunia

Petugas menanyakan pada Niko tentang  isi box tersebut. Kata terdakwa  box tersebut berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu. Namun setelah dibuka hanya berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

Ketika ditanya mengapa kurang? Kata Terdakwa  Niko, 2 bungkus sabu lainnya telah diambil  seseorang yang datang dari Kota Palembang sebelum terdakwa diamankan.

Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1.568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2.200  butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.

Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat ditemukannya box berisi sabu sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: