Bandar Narkoba Diamankan di Kamar Hotel, 383,92 Gram Sabu Diamankan

Bandar Narkoba Diamankan di Kamar Hotel, 383,92 Gram Sabu Diamankan

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," sambungnya.

BACA JUGA:Tidak Hadiri Debat Terbuka, Amri Sudaryono: Kami Ingin Debat yang Memberikan Solusi

Dalam kesempatan itu, Wit mengaku dengan barang-bukti yang diamankan, maka berhasil menyelamatkan 1.500 nyawa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: