Bandar Narkoba Diamankan di Kamar Hotel, 383,92 Gram Sabu Diamankan
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," sambungnya.
BACA JUGA:Tidak Hadiri Debat Terbuka, Amri Sudaryono: Kami Ingin Debat yang Memberikan Solusi
Dalam kesempatan itu, Wit mengaku dengan barang-bukti yang diamankan, maka berhasil menyelamatkan 1.500 nyawa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: