Banyak Remaja Ajukan Dispensasi Nikah, 95 persen Karena Hamil Duluan

Banyak Remaja Ajukan Dispensasi Nikah, 95 persen Karena Hamil Duluan

LINGGAUPOS.CO.ID - Periode Januari - Juli 2022, 138 remaja ajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggu. 

Dari jumlah tersebut, 95 persen alasan permohonan dispensasi nikah cukup miris, yakni sudah hamil duluan.

“138 perkara permohonan dispensasi ini berasal dari Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara,” kata Doni Darmawan, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Minggu (31/7/2022). 

Menurutnya, alasan hamil duluan ini termasuk salah kategori mendesak untuk dikabulkan. Karena jika tidak diizinkan kasian orang tua atau keluarga.

BACA JUGA:Banyak Emak-emak di Musi Rawas Minta Cerai

“Sekarang inikan pemerintah kita sedang menggalakkan berkaitan jaminan hak perempuan dan anak. Jadi sangat disayang kalau pengajuan dispensasi kawin ini malah tinggi,” katanya.

Menurutnya, hamil duluan disaat remaja ini cukup mengkwatirkan. “Bahkan kami mendapat informasi, ada anak usia 13 tahun sudah hamil. Lalu meninggal. Mungkin karena janin belum siap untuk hamil dan melahirkan,” katanya. 

Kasus tersebut, lanjutanya, salah satu bahaya nikah dini, bidang kesehatan. Kemudian nikah belum cukup umur, berpengaruh terhadap anak yang akan dilahirkan, yakni jadi salah satu penyebab stunting. 

Selain itu, perempuan dan laki-laki yang belum cukup umur tidak disarankan menikah, karena alasan ekonomi yang belum mapan. 

BACA JUGA:Pria yang Kabur Saat Hendak Nikah Ditangkap, Pengakuannya Bikin Sedih

Kemudian pendidikan dan pemikiran yang belum cukup. Belum lagi pengetahuan tentang mengasuh dan mendidik anak. 

Dari sisi agama dan sosial, remaja yang usianya dibawah 19 tahun ini adalah masih anak-anak.

Karena ketika berumah tangga, kontrol emosinal belum siap. Menikah inikan menyatukan dua hati yang berbeda, tentu membutuhkan emosianal yang bagus.

“Kalau dipakasakan menikah, itu bisa menyebabkan perceraian lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:Ini Loh, 5 Rekomendasi Souvenir Pernikahan Ramah Lingkungan

Dari sisi hukum, dianggap belum cakap hukum. Sehingga dalam berumah tangga dikwatirkan hak perempuan dan anak tidak tercapai.

“Yang bisa terjadi adalah baru nikah kabur, istri ditelantarkan, kurang memberi nafkah kepada anak dan istri,” tambah Doni.

Doni merincikan, dari tiga wilayah kerja PA Lubuklinggau, pengajuan dispensasi nikah, didominasi oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Musi Rawas 75 persen dari 138 perkara permohona, sisanya Muratara 20 persen dan Lubuklinggau 5 persen.

BACA JUGA:Pembalap Cilik Lubuklinggau Raih Podium di Malaysia

“Musi Rawas ini tinggi, mungkin penyebabnya masyarakat heterogen dan jumlahnya banyak. Kemudian kedekatan dengan PA Lubuklinggau dekat. Kesadaran hukum tinggi. Kalau secara umum penyebab rata-rata adalah putus sekolah,” katanya.

Dari pihaknya, upaya menekan dispensasi nikah ini, sedang melakulan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas PPA , Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Disdukcapil dan Dinkes, Dinas Pendidikan.

“Kita berhadap pemkab Musi Rawas memberikan edukasi di sekolah dan masyarakat desa, berkaitan sosilisasi bahaya menikah dibawah umur,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan, saat ini sedang menyusun bentuk kerjasama dan pembentukan tim. 

“Mungkin Agustus ini kita laksanakan. Turun lansung ke masyarakat,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: