Banyak Emak-emak di Musi Rawas Minta Cerai

Banyak Emak-emak di Musi Rawas Minta Cerai

LINGGAUPOS.CO.ID - Sejak Januari - Juli 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lubuklinggau telah menangai sekitar 1.100 perkara perceraian.

Sebanyak 75 persen adalah gugat cerai oleh emak-emak. 25 persen permohonan cerai talak oleh kaum bapak-bapak. 

Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau, Doni Dermawan megatakan penyebab kasus perceraian ini beragam. 

“Penyebabnya, ada yang karena suami pergi tampa kabar, kemudian karena ekonomi, kekerasan rumah tangga, perselingkuhan dan juga narkoba,” kata Doni, di PA Lubuklinggau, Rabu (27/7). 

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Ingin Cerai

Doni menuturkan dari 1.100 kasus perceraian di wilayah kerja PA Lubuklinggau, tertinggi dari Musi Rawas.  Perbandingannya, sekitar 70 persen Musi Rawas, 20 persen dan 10 persen kasus perceraian di Lubuklinggau.

Kenapa Musi Rawas kasus perceraian tinggi? Menurut Doni, satu karena penduduknya banyak, kedua masyarakat majemuk jadi sadar hukum tinggi. 

“Alasan lainnya, karena kedekatan akses menuju pusat kantor PA Lubuklinggau,” katanya. 

Berbeda dengan Muratara, kata Doni, aksesnya jauh dengan PA Lubuklinggau. Kemudian kesadaran masyarakat lokal disana rendah.

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Karena Minta Cerai

Di Muratara masih banyak kasus perceraian tapi tidak lewat pengadilan. Bisa dikatakan cerai secara agama.

“Sama halnya dengan kasus perkawinan sirih masih tinggi di Muratara. Menikah tampa surat nikah,” katanya. 

Sehingga, lanjutnya PA Lubuklinggau sedang penjajalan dengan Pemerintah Kabupaten Muratara untuk membentuk Rumah e-Court. 

“E-Court ini adalah pendaftaran perkara secara online. Kemudian untuk isbat nikah akan diupayakan sidang ditempat,” tambahnya. 

Bahkan saat ini dalam proses untuk rumah e-Court. Di Muratara sudah ada 13 pasangan yang sudah daftar. Kemudian di Musi Rawas sekitar 20 pasangan. 

“Program jemput bola ini, bagi masyarakat miskin tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: