Geger 2 Oknum Guru Berbuat Asusila, Videonya Tersebar

Geger 2 Oknum Guru Berbuat Asusila, Videonya Tersebar

BACA JUGA:Agung Sudah Lihai, Buktinya Motor dan Mobil Diembat

Sedangkan untuk perempuan yang sudah menjadi PPPK beberapa bulan akan ditawarkan untuk pengunduran diri.

Salah satu guru SD  yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan musibah yang menimpa sekolahnya ini sebagai bentuk introspeksi atau evaluasi dirinya dan para guru di Ciamis.

"Kejadian ini sebagai instrospeksi saya dan guru lainnya. Untuk itu, saya minta jangan sampai lembaga sekolah dan siswa yang menjadi korban, karena perbuatan dari oknum guru tersebut,” kata sumber tersebut.

Lebih lanjut, dia pun ingin mengembalikan citra baik sekolahnya kembali yang melakukan pelayanan pendidikan secara normal.

Artinya tidak ada hubungan lembaga pendidikan dengan kejadian yang dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya.

BACA JUGA:Dokter yang Ditahan Karena Pukuli Pacar Dibebaskan Melalui Restorative Justice

“Tentunya kita ingin kembali seperti semula. Yakni menjaga kepercayaan para orang tua yang menyekolahkan anaknya di sini,” harapnya.

Berdasarkan rapat Komite Sekolah guru yang tersangkut video asusila diminta pindah. Kalau meolak, siswa yang akan dipindah.

"Keputusan tersebut kita serahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Karena sekolah tidak bisa memindahkan atau pun memberhentikan,” jelasnya.

Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Bachtiar SH MH menyampaikan, pihaknya siap mendampingi oknum guru dari perempuan, yang diduga menjadi pemeran video asusila tersebut.

BACA JUGA:Heboh Ambulans Puskesmas Perumnas Terbakar

"Kalau dari pihak oknum guru dari perempuan ini minta pendampingan P2TP2A Kabupaten Ciamis siap. Bila berkenan datang ke Jalan Drs H Soejoed Nomor 21D, Kertasari, Kecamatan Ciamis,” ujarnya.

Dia pun juga mendorong kepada kepolisian agar mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila tersebut. “Semoga pelakunya bisa tertangkap dan diproses hukum sampai tuntas,” katanya.

Dari pantauan Radar, kejadian beredarnya video adegan asusila ini berdurasi 2 menit 50 detik tu dilakukan oleh kedua oknum guru SD yakni KR (51) guru dengan status PNS dan LR (42) guru PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: