Geger 2 Oknum Guru Berbuat Asusila, Videonya Tersebar

Geger 2 Oknum Guru Berbuat Asusila, Videonya Tersebar

LINGGAUPOS.CO.ID - 2 oknum guru SD di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga berbuat asusila layaknya sepasang suami istri.

Video yang merekam prilaku asusila antara keduanya tersebar hingga membuat geger kalangan pendidikan di Ciamis.  

Belakangan diketahui, oknum guru SD tersebut, laki-lakinya berinisial KR berusia 51 tahun dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan LR usia 42 tahun tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ironisnya lagi, kedua oknum guru tersebut masing-masing sudah berkeluarga.

BACA JUGA:Adik Valentino Rossi Sebut Franco Morbidelli Buruk Karena Cedera

Hal itu dikuatkan oleh hasil laporan dari kepala sekolah pada 14 Juli 2022, ia kemudian membuat surat pemanggilan segera kepada oknum guru tersebut. 

"Hasil dari pemanggilan tersebut, dari pihak perempuan mengakui (video asusila adalah dirinya, Red). Namun karena pihak laki-laki dipanggil tidak hadir,” kata Endang.

Menurutnya pemeran laki-laki bisa dikenakan pelanggaran berat karena tindakan asusila yang nanti ditangani aparat penegak hukum.

Sedangkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ke ranah indispliner karena pelanggaran ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat Baca Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

"Dalam pelaksanaan tugas sejak efektif tahun ajaran tahun 2022/2023 yang dimulai 18-27 Juli, oknum guru laki-laki tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Itu tanpa ada izin, baik cuti atau sakit,” tuturnya.

"Sehingga kalau dihitung, sejak sekarang adalah kesembilan, tidak ada laporan pelaksanaan tugasnya. Besok hari kesepuluh nanti penjatuhan hukuman sekaligus, secara berturut-turut tidak melakukan tugas,” tambahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021. Di mana bahwa PNS tidak melakukan tugas dikenakan sanksi hukuman berat.

"Hukuman Beratnya mulai dari penggajian ditunda dan bisa juga sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: