Agung Sudah Lihai, Buktinya Motor dan Mobil Diembat

Agung Sudah Lihai, Buktinya Motor dan Mobil Diembat

LINGGAUPOS.CO.ID – Agung Setiawan (25) warga Dusun I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sudah lihai.

Ia lihai dan menggelapkan kendaraan bermotor. Bahkan di Polsek Rupit ada dua laporan dengan tersangkannya Agung.

Makanya Agung ditangkap petugas Polsek Rupit, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB saat ia sedang berada di tepi Jalinsum Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rupit AKP Hermansyah, Jumat (29/7/2022) menjelaskan, Agung diduga terlibat penggelapan sepeda motor Suzuki Fu B 3913 KOY milik Ferdian Hari Astaman (24).

BACA JUGA:Heboh Ambulans Puskesmas Perumnas Terbakar

Selain itu, juga terlibat penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik BG 1822 IF milik M Yusuf (60).

Penggelapan sepeda motor Suzuki Fu B 3913 KOY milik Ferdian Hari Astaman, terjadi di depan SMP 1 Rupit, Senin 17 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah. Namun kemudian dihentikan oleh Agung dan Amri (buron).

Kepada korban Ferdian, keduanya meminjam sepeda motor sebentar, karena hendak membeli rokok. Namun sampai dengan Magrib, keduanya tidak kembali.

BACA JUGA:Astaga, Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya, Suami Diminta Jaga Keris

Kemudian korban menemui orang tua Agung dan Amri. Namun orang tua keduanya tidak mau bertanggungjawab, makanya kasus ini dilaporkan ke Polsek Rupit, pada 24 Januari 2022.

Sementara kasus penggelapan mobil terjadi dengan korban M Yusuf (60), terjadi Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya Agung dan Amri mendatangi kediaman M Yusuf di RT.8 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.

Kepada korban Amri mengatakan meminjam mobil sehari saja, besok dikembalikan. Namun ditolak korban, dengan alasan takut mobilnya dipakai untuk jualan sabu.

BACA JUGA:Tantang Berkelahi, Pria Mabuk Tewas Ditusuk

"Aku dak galak Amri agek kau nyabu, jual sabu di mobil ini." Namun dijawab Amri "Idak nian mang besok pagi aku baleki mobil ini."

Mendengar kalimat menyakinkan itu, korban meminjam mobilnya. Namun mobil tak kunjung dikembalikan oleh kedua tersangka. Makanya kasus ini dilaporkan ke Polsek Rupit. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: