Purwanto yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum 9 Tahun Bui

Purwanto yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum 9 Tahun Bui

 

LINGGAUPOS.CO.ID – Selama 9 tahun harus dijalani Purwanto (39) di dalam penjara. Setelah ia dihukum majelis hakim karena terbukti merudapaksa anak tirinya.

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (27/7/2022), majelis hakim memberikan hukuman, 9 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsider 4 bulan penjara.

 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Purwanto 7 tahun penjara.

 

Menurut majelis hakim, Purwanto yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, terbukti 4 kali merudapaksa anak tirinya, sebut saja Bunga (16).

 

BACA JUGA:Perkosa Penumpang, Sopir Travel Asal Lubuklinggau Ditangkap

Majelis hakim diketuai Marselinus Ambarita, didampingi Anggota Tri Lestari dan Ferry Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Dody Sohaidi, menyatakan Puwanto melangar Undang-undang Perlindungan Anak.

 

Tepatnya, Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban.

 

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Dirampok Kemudian Diperkosa

 

Terkait vonis ini, terdakwa menyatkan pikir-pikir. Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan piker-pikir.

 

Adapun kasusnya, Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

 

Bermula, korban Bunga diajak terdakwa pergi ke warung, sesampai di dekat gelanggang burung ada pondok. Terdakwa mengajak korban duduk di pondok itu.

 

Kemudian terdakwa menghidupkan api dan duduk di dekat korban dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

 

BACA JUGA:Bandit yang Merampok dan Memperkosa Mahasiswi Ditangkap Saat Nyabu

Saat dalam perjalanan akan pulang ke rumah, terdakwa bilang pada korban “Jangan bilang siapa – siapa!” Hal ini membuat korban takut menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya.14 Desember 2021 korban datang ke rumah neneknya.

 

Mungkin karena sudah tak kuat dengan perlakuan sang ayah tiri, Rabu 15 Desember 2021 korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada bibinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: