Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita, Kaget Lihat Pacarnya Ciuman dengan Ayuk

Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita, Kaget Lihat Pacarnya Ciuman dengan Ayuk

LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka Bobi Harmoko alias Moko (27) tersangka pembunuhan terhadap 2 orang wanita diamankan setelah menyerahkan diri ke tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (26/7/2022) pagi.

Tersangka Bobi langsung diamankan setelah ketakutan usai membunuh Hendri Rangkuti Riasari (34) dan Melani alias Mei (22) di rumah milil korban Hendri yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu (25/7/2022) malam.

Tersangka sebelum menyerahkan diri sempat menghubungi pamannya.

Saat diamankan, tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri ayuk kandungnya lantaran telah kepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya.

BACA JUGA:2 Perempuan Tewas Dibunuh Adik, Infonya Bermotifkan Asmara

"Saya kesal karena melihat dia (ayuk) berciuman dengan pacar saya. Dio tuh lesbian aku pergoki langsung di kamar kemarin sore," aku tersangka saat diwawancarai Senin siang

Tersangka langsung menghantamkan shock kunci roda yang juga digunakan untuk mendongkrak mobil ke arah kepala kedua korban.

"Kunci roda itu biasa jugo dipakai untuk dongkrak disimpan di rak sepatu dalam rumah. Langsung aku pukul ke arah ayuk aku, saat pacar aku sempat ikut memeriksa tapi aku langsung Hantam jugo kepalanya," aku Bobi.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan memakan obat nyamuk bakar.

BACA JUGA:Wajib Dibaca, Inilah Konsekuensi Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut

"Aku baru sadar kalau keduanya mati dan aku coba bunuh diri makan obat nyamuk bakar sebanyak sekeping," ungkap Bobi yang terus muntah-muntah saat menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini tersangka yang merupakan sopir truk batu bara ini masih menjalani pemeriksaan di tim riksa Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: