Tak Tahan Menduda, Pengangguran Ngaku Pengusaha Renggut Kesucian Pelajar SMP

Tak Tahan Menduda, Pengangguran Ngaku Pengusaha Renggut Kesucian Pelajar SMP

LINGGAUPOS.CO.ID – Karena tak tahan menduda selama 2 tahun, WR (46) warga Desa Padang Lengkuas, Lahat ngaku sebagai pengusaha berhasil merenggut kesucian remaja 14 tahun.

Akibat perbuatannya, kini WR harus mendekam di Sel Mapolres Lahat. Karena diketahui sudah 4 kali menyetubuhi remaja yang masih sekolah SMP.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan, kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 9 Mei 2022.

Kronologisnya, bermula WR yang sehari-hari adalah pengangguran, awalnya melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Ia mengaku adalah pengusaha batu bara dan yang memiliki kebun sawit yang luas.

BACA JUGA:Tiga Tahun Tidak Jumpa, Pacar Brigadir J Ungkap Ada Masalah

Dalam proses pendekatan itu, WR berhasil memacari korban. Bahkan mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun.

Karena itulah, tersangka sering pergi dengan korban. Ternyata dalam beberapa kali kesempatan, WR berhasil merenggut kesucian korban.

Sementara itu, keluarga korban kemudian mulai curiga.  Apalagi setelah ditanya, korban mengakui sudah dicabuli oleh tersangka.

Setelah diselidiki pihak keluarga, ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lahat.

BACA JUGA:Bocah SD Korban Pencabulan Trauma, Keluarga Mengungsi, Pelaku Belum Ditangkap

Kanit PPA Ipda Agus Santoso menambahkan, berdasarkan laporan keluarga korban, akhirnya tersangka diringkus.

“Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022).

Sementara, dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.

“Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil,” jelasnya.

Tersangka ditambahkan Kanit PPA, melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gti)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co