Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Seperti diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin dihukum karena terbukti dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Secara resmi Tim Jaksa KPK telah mengajukan banding, Selasa (12/7/2022). Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan.

Ketua tim jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa timnya telah menyerahkan permohonan banding atas vonis tiga terdakwa sekaligus kepada Pengadilan Tipikor Palembang.

BERITA TERKAIT:Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

“Permohonan banding itu resmi kami ajukan, setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK,” kata Taufiq, Selasa (12/7/2022).

Diinformasikan, beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

Kemudian, tidak adanya vonis tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.

Namun, belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI, apakah itu yang menjadi alasan banding.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura

Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Bainal Hakim SH MH membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang menghukum Dodi Reza Alex selama 6 enam tahun penjara, karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama 5 tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara. (fdl)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Dodi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co