Sehari 3 Warga Muba Ditangkap di Mura, Gara-gara Pil Logo Botol Coca Cola
LINGGAUPOS.CO.ID – Dalam waktu sehari, tiga orang warga Musi Banyuasin (Muba) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Penangkapan terjadi Selasa (5/7/2022).
Ketiganya adalah Susanto (33) dan Erlina (35) keduanya warga Desa Muara Punggung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Serta, Sarusi Efendi (32) warga Desa Pengage Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Tersangka Susanto dan Erlina ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Mura, Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Poros Trans Subur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Dua Pria Gundul ini Buat Karyawan PNM Pasrah
Sementara Sarusi Efendi, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, Susanto dan Erlina diduga adalah pengedara ekstasi.
Makanya ketika keduanya mengendarai mobil APV Warna Hitam dengan nopol BG 9610 NR, langsung dicegat oleh petugas.
Kemudian Susanto sebagai sopir digeledah, begitu juga dengan Erlina sebagai penumpangnya. Akhirnya di bak mobil ditemukan 50 butir pil esktasi warna hijau logo botol coca-cola.
BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Menyebabkan Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu
“Keduanya saat diinterogasi mengakui ekstasi itu milik keduanya, yang hendak diedarkan. Sehingga keduanya diamankan,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Sat Narkoba juga mencegat Sarusi Efendi. Saat digeledah di dalam tas selempang warna hitam merk S.R.I yang dibawanya, ada 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo botol coca-cola.
Ia juga mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia kemudian juga dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: