Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi, Karena Belati
LINGGAUPOS.CO.ID – Remaja 17 tahun, RS warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap petugas Polsek Lubuklingga Barat.
RS ditangkap Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Garuda RT.6 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah mengatakan, dari tersangka diamankan pisau belati bersarung kulit berlakban warna hitam.
Kronologis penangkapannya, dijelaskan Kapolsek bermula Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melaksanakan patroli.
BACA JUGA:Sodot Ditangkap Polisi, Gara-gara Kristal Sabu 300,30 Gram
"Saat patroli melihat Icek Bela alias Ucil yang masuk DPO sedang bersama RS dan langsung dilakukan penangkapan," kata Iptu Farizal Alamsyah.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, ditemukan sajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan. Pelaku membawa sajam setiap hari sudah sejak dua bulan terakhir.
"Pelaku mengakui bahwa pisau yang di temukan di pinggangnya adalah miliknya dan membawanya setiap hari," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: senjata tajam